Hukum Dan Kriminal

20 Motor dan 30 Pebali Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 20 motor dan 30 pebali diringkus polisi. Penindakan dilakukan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta bersama Ditreskrimum Polda Kalteng, Sabtu (23/3/2024) malam.

 Hasil dari penertiban itu, puluhan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan modifikasi tidak sesuai standar pabrikan, serta remaja yang diduga melakukan balapan liar berhasil diamankan

Puluhan remaja dan kendaraan tersebut diamankan dari Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, saat petugas melakukan pembubaran aktivitas balapan liar di kawasan setempat. 

Komandan Regu PPRC, Bripda Gigih Yudhoyono, mengatakan setidaknya ada 20 unit kendaraan yang diamankan bersama 30 orang. Sebagian diketahui masih di bawah umur, yakni pelajar dan juga sebagian pria dewasa.

“Selanjutnya kendaraan dan puluhan orang tersebut dibawa ke Pos Bundaran Besar. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilepas untuk disita,” katanya, Senin (25/3/2024). 

Ia menerangkan patroli dilakukan setelah tim PPRC mendapatkan laporan masyarakat adanya aktivitas balapan liar yang meresahkan pengguna jalan dan warga setempat. 

“Patroli ke daerah rawan terus kita lakukan agar suasana Ramadhan khususnya di Kota Palangka Raya dapat berjalan aman dan nyaman. Kita mengimbau kepada remaja untuk tidak menghabiskan waktunya ke arah balapan liar yang berujung hal negatif seperti kecelakaan,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button