BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Sekjen MPR Tersangka Korupsi Rp 17 M: KPK Tetapkan Ma’ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kali ini, KPK secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ma’ruf Cahyono diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi senilai fantastis, yaitu Rp 17 miliar, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Bagaimana KPK Menetapkan Status Tersangka?

Penetapan status tersangka ini bukanlah tanpa dasar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan intensif yang telah dilakukan.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019-2021,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Penyidikan KPK melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi kunci. Salah satu langkah penting yang diambil penyidik adalah memanggil dua pihak swasta, yakni Andi Wirawan dan Jonathan Hartono, pada Rabu (2/7/2025) kemarin.

Peran Saksi dalam Penyelidikan Kasus Ma’ruf Cahyono

Dalam upaya membongkar tuntas kasus ini, KPK menggali informasi dari para saksi. Jonathan Hartono didalami keterangannya terkait dugaan investasi yang dilakukan oleh Ma’ruf Cahyono. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penerimaan gratifikasi, tetapi juga melacak aliran dana dan aset yang mungkin terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sayangnya, saksi Andi Wirawan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Meskipun demikian, KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat konstruksi perkara. Budi Prasetyo menegaskan, “Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka.”

Tersangka Ma’ruf Cahyono Belum Ditahan, Mengapa Demikian?

Meski Ma’ruf Cahyono kini telah resmi menyandang status tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal ini adalah prosedur yang lazim dalam proses hukum.

KPK masih dalam tahap penyidikan untuk merampungkan kasus ini. Penahanan biasanya dilakukan setelah penyidikan dinilai cukup kuat dan memenuhi syarat-syarat hukum untuk penahanan.

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Publik tentu berharap agar kasus dugaan korupsi dengan nilai fantastis ini dapat segera tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button