BeritaNASIONAL

Selama Setahun, Pimpinan KPK ini Disanksi Potong Gaji 40 Persen

Putusan Dewan Pengawas Terbilang Ringan

Menurutnya, perbuatan Lili Pintauli dapat di sebut sebagai tindakan koruptif. Seharusnya Dewas KPK tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili. Tetapi juga meminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

Terlebih dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku KPK Pasal 10 menyebutkan. Hukuman sanksi berat seharusnya berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan di minta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK.

“Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah di lakukan oleh Lili,” cetus Kurnia.

Penjatuhan sanksi etik, terhadap Lili berbanding terbalik dengan sanksi yang di jatuhkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Segaris dengan kasus etik yang menjerat Lili, Robin di jatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari KPK.

Robin terbukti berhubungan dan menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dalam perkara jual beli jabatan.

Sebanyak 57 Pegawai KPK

Bahkan, Robin di nilai juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung. Menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK. Robin dalam putusan sidang etik terbukti menerima uang total Rp 10,4 miliar.

Perbuatan Pimpinan KPK itu justru berbanding terbalik dengan para pegawai KPK yang gagal asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 57 pegawai KPK seperti Novel Baswedan, Rasamala Aritonang, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo. Hingga Hotman Tambunan terancam di pecat dari lembaga antirasuah.

Padahal Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM telah menyatakan terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan TWK. Yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua lembaga tersebut, yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM pun akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekomendasi itu, salah satunya berupa pengangkatan ASN kepada 57 pegawai KPK yang di nyatakan tidak memenuhi syarat TWK. Karena nasib 57 pegawai yang di nonaktifkan, masa kerjanya di KPK sampai 1 November 2021.

“Satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini. Adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik pegawai KPK sebagai ASN,” tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button