MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi saksi dimulainya babak baru dalam penegakan hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
Sidang perdana perkara dugaan money politik (tindak pidana pemilihan) resmi digelar pada Kamis (10/4/2025), mulai pukul 10.00 WIB, menghadirkan tiga orang terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik haram tersebut menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Cap Prawarmianto, yang didampingi oleh Raisal Ependi Batubara, membawa ketiga terdakwa ke hadapan majelis hakim. Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22).
Pembacaan Dakwaan: Kronologi Penggerebekan di “Markas” Money Politik
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugiannur, dengan hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma, JPU Agung CP dan Raisal Ependi Batubara secara bergantian membacakan surat dakwaan dengan Nomor Perkara : PDM-04/0.2.13/Eku.2/04/2025.
JPU menguraikan secara detail perbuatan yang diduga dilakukan oleh para terdakwa di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada hari Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kronologis kejadian bermula ketika seorang saksi bernama Mahyudin pada Jumat pagi sekitar pukul 09.20 WIB menerima informasi krusial dari saksi Malik Muliawan mengenai adanya dugaan pembagian uang oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dengan nomor urut 02 di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II.
Mendapatkan informasi tersebut, saksi Mahyudin bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Ia melakukan pemantauan dari sekitar rumah selama kurang lebih 20 menit. Selama pengamatannya, Mahyudin melihat aktivitas mencurigakan, di mana banyak warga terlihat keluar masuk dari rumah yang diduga kuat menjadi tempat praktik money politik.
Merasa yakin dengan informasi yang diterimanya, saksi Mahyudin memberanikan diri masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, ia mendapati tiga orang perempuan dewasa. Satu orang berada di depan pintu, satu orang lainnya duduk di kursi sambil menggendong anak, dan yang ketiga adalah terdakwa III, Widiana Tri Wibowo, yang sedang duduk di belakang meja dengan sebuah map tergeletak di atasnya.
Situasi semakin mencurigakan ketika seorang laki-laki bernama Kiki terlihat tergesa-gesa menutup pintu sebuah ruangan kecil yang diduga sebagai gudang, yang terletak di dalam rumah, saat melihat kedatangan Mahyudin.
Saksi Mahyudin sempat melontarkan teguran, “Kenapa kamu tutup pintunya?”, namun tidak mendapatkan jawaban. Anehnya, Kiki justru langsung melarikan diri. Mahyudin berusaha mengejar, namun usahanya sia-sia.
Tidak menyerah, sambil terus merekam video menggunakan telepon genggamnya, saksi Mahyudin dengan sigap melakukan tindakan penting:
- Mengambil lembaran kertas rekapitulasi yang berisi daftar nama-nama warga yang telah menerima uang maupun yang belum menerima. Kertas tersebut berada di atas meja yang dijaga oleh terdakwa Widiana Tri Wibowo, yang saat itu sedang memegang spidol berwarna biru.
- Mengambil sebuah map dan secarik kertas yang bertuliskan “SUPARNO 72”.
Langkah selanjutnya, saksi Mahyudin mencoba membuka pintu ruangan yang sebelumnya dikunci oleh Kiki. Namun, pintu tersebut terkunci dari dalam dan tidak dapat dibuka.
Dengan inisiatif tinggi, saksi Mahyudin berupaya mengintip ke dalam ruangan melalui lubang angin dengan menaiki sebuah kursi. Dari intipan tersebut, ia melihat beberapa orang berada di dalam ruangan, di antaranya adalah terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden, terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan seorang laki-laki lain yang tidak dikenal oleh saksi.
Setelah mengamati situasi di dalam ruangan terkunci, saksi Mahyudin turun dari kursi dan melakukan pengecekan ke seluruh ruangan lain di dalam rumah. Ia kembali ke dapur dan bertanya kepada semua orang yang berada di sana, “Kalian ini dapat pembagian uang dari 02 ya?”.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh salah seorang perempuan yang menggendong anak, yang mengaku, “Iya, saya pemilih 02 dari awal.”