BeritaKASUS TIPIKORNASIONALUtama

Skandal CSR di BI? KPK Lakukan Penggeledahan dan Dalami Dugaan Korupsi

KALTENG.CO-Kabar mengejutkan datang dari Bank Indonesia (BI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat BI di Jakarta pada Senin malam, (16/12/2024).

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh bank sentral tersebut. Skandal ini sontak menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana publik.

Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Ramdan menyatakan bahwa kedatangan KPK ke kantor BI bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” demikian pernyataan resmi dari BI, Selasa (17/12/2024).

Modus Dugaan Korupsi Dana CSR

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai modus yang diduga dilakukan dalam kasus ini. Menurutnya, masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Ia mencontohkan, dari alokasi dana CSR sebesar 100, hanya 50 yang digunakan sesuai program, sementara sisanya diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,”ungkap Asep.  

Ia juga memberikan contoh konkret, dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, justru disalahgunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button