Sorotan Kebijakan BNN: Keadilan dalam Penanganan Artis Pengguna Narkoba yang Terkesan Diistimewakan

KALTENG.CO-Kebijakan baru Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tidak lagi menangkap artis pengguna narkoba tengah menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa BNN harus menjaga prinsip keadilan dan transparansi.
Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya ketimpangan hukum di mata masyarakat.
“Kita mendukung pendekatan yang memanusiakan korban penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui rehabilitasi. Namun, negara harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi bahwa selebritas mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan masyarakat biasa,” kata Abdullah kepada wartawan pada Rabu (2/7/2025).
Mekanisme Jelas dan Tanpa Standar Ganda
Abdullah mengakui bahwa penanganan kasus narkoba di kalangan publik figur memang membutuhkan sensitivitas. Namun, ia menekankan bahwa penghapusan tindakan hukum terhadap artis pengguna narkoba harus disertai mekanisme yang jelas, pengawasan yang ketat, serta menghindari standar ganda.
Ia pun mempertanyakan, “Kalau artis tidak ditangkap demi menghindari glorifikasi narkoba, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tertangkap di pinggir jalan dan langsung diproses pidana? Apakah mereka juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi yang sama?”
Abdullah menekankan pentingnya keadilan prosedural dalam penerapan kebijakan ini. “Rehabilitasi bagi pengguna narkoba jangan hanya berlaku untuk artis, tapi harus adil dan bisa diakses oleh semua kalangan,” tegasnya. Hal ini menjadi inti dari kekhawatiran publik terhadap potensi perlakuan berbeda di mata hukum.
Berantas Narkoba dari Hulu, Bukan Hanya Pengguna
Selain menyoroti isu keadilan dalam penanganan pengguna, Abdullah juga menyoroti bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan di hulu.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pendekatan baru yang ditempuh BNN menjadi bagian dari transformasi sistem penanggulangan narkotika yang lebih berkeadilan. Sebab, hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Intinya, kita ingin arah baru dalam penanganan narkoba ini benar-benar membawa keadilan dan efektivitas,” ujarnya.
DPR RI Akan Kawal Implementasi Kebijakan
Abdullah juga memastikan bahwa DPR RI akan terus mengawal isu pemberantasan narkoba, termasuk melalui fungsi legislasi dan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Narkotika yang saat ini sedang dievaluasi.
“Jangan sampai kebijakan yang baik justru menjadi bumerang karena pelaksanaannya tidak adil, tidak transparan, atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan lembaganya memutuskan untuk tidak lagi menangkap artis pengguna narkotika.
Alasannya, sorotan publik terhadap penangkapan artis justru bisa menjadi bumerang, karena para artis adalah figur publik yang setiap geraknya disorot media dan bisa secara tidak langsung mengampanyekan narkoba. Sebagai gantinya, BNN akan menempuh pendekatan rehabilitasi bagi artis pengguna narkoba.
Kebijakan ini, meski bertujuan baik untuk rehabilitasi dan menghindari glorifikasi, tetap membutuhkan pengawasan ketat agar semangat keadilan dapat benar-benar terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat. (*/tur)