Tanamkan Anti-Bullying, Polisi Edukasi Siswa SMA Lewat Penyuluhan Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya mencegah perundungan di kalangan pelajar terus digencarkan Polresta Palangka Raya. Melalui Seksi Hukum, edukasi hukum diberikan langsung kepada siswa SMAN 2 Palangka Raya dalam kegiatan penyuluhan yang digelar di aula sekolah setempat.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah personel sebagai pemateri, di antaranya Aiptu Aurelius Roa, Aipda Wardie, Brigpol Esa Pratiwi Ningrum, serta Brigpol Norma Pradya Yunita. Mengusung tema “Mewujudkan Pelajar SMA yang Cerdas, Berkarakter dan Bebas Bullying”, penyuluhan difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum serta pembentukan karakter generasi muda.
Ps. Kasikum Polresta Palangka Raya, Tumijan menyampaikan, bahwa kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk menekan kasus perundungan di lingkungan sekolah. “Melalui penyuluhan ini, kami ingin menanamkan kesadaran hukum kepada para pelajar agar memahami batasan perilaku serta menjauhi tindakan bullying,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, perundungan tidak hanya berdampak secara sosial dan psikologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami sejak dini. “Penting bagi pelajar untuk mengetahui bahwa setiap tindakan memiliki dampak hukum, termasuk bullying yang bisa berujung pada sanksi pidana,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa juga dibekali pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dengan pemahaman ini, kami berharap tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan,” tambahnya.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif, di mana para siswa tampak antusias mengikuti materi serta aktif bertanya dalam sesi diskusi. “Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, sekaligus membentuk karakter generasi muda yang lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berperilaku,” harapnya. (oiq)



