BeritaPangkalan BunUtama

Tanpa Dokumen PCR, Dirujuk ke Rumah Sakit

Sementara itu, jalur transportasi laut masih menjadi primadona atau pilihan masyarakat untuk pulang kampung alias mudik. Salah satunya melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai. Dua pekan terakhir, jumlah penumpang yang berangkat dan tiba di pelabuhan itu terus melonjak. Meski surat edaran gubernur terkait pengetatan masuk Kalteng sudah diberlakukan, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) masih memberikan kelonggaran. Syarat penumpang wajib membawa dokumen negatif tes PCR belum diberlakukan untuk penumpang kapal laut.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menuturkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi berkaitan dengan masyarakat yang masuk ke wilayah Kalteng melalui Kobar harus mengikuti aturan yang ditentukan. Khususnya melalui jalur udara sudah diberlakukan penggunaan keterangan hasil swab PCR sebagaimana yang sudah ditentukan. Hal ini diberlakukan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan gubernur. Untuk pengguna jasa kapal laut, pihaknya masih memberi toleransi bagi para penumpang untuk menggunakan keterangan hasil rapid antigen selama tujuh hari ke depan. Mengingat para penumpang yang kembali ke wilayah Kobar kebanyakan merupakan mahasiswa dan pelajar yang ingin kembali ke rumah masing-masing. Pemberlakukan ini bakal dievaluasi lagi setelah tujuh hari ke depan.

“Karena belum tersosialisasi dengan baik bagi mereka yang mau pulang ke Kobar, kami beri toleransi selama tujuh hari ke depan bisa menggunakan keterangan hasil rapid antigen,” kata Ahmadi Riansyah, kemarin (20/4).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terhadap warga yang ingin keluar dari Kalteng melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai diwajibkan memiliki keterangan hasil tes rapid antigen. Hal ini dilakukan karena tidak termasuk dalam surat edaran yang disampaikan pemerintah provinsi. Sedangkan berkaitan dengan persyaratan untuk jalur darat, Pemkab Kobar mengikuti arahan provinsi untuk pemberlakuannya.

“Kami menyerahkan semuanya kepada provinsi untuk pembatasan jalur darat, karena kami tidak melakukan pembahasan,” ucapnya. (abw/sja/son/ce/ala)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co


Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button