BeritaDPRD GUNUNG MAS

Terkait Pengajuan dan Pembahasan Raperda, Jangan Terjadi Penumpukan di Akhir Tahun

KUALA KURUN, Kalteng.co – Pada tahun 2023, tercatat ada 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang di usulkan. Rinciannya, 18 Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan tiga Raperda lagi merupakan hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Ada 18 Raperda yang menjadi usulan dari pemkab, namun baru satu Raperda yang sudah di ajukan ke DPRD,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Evandi dengan nada kesal, Selasa (9/5).

Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemkab dan DPRD, menurut dia, pengajuan Raperda di lakukan setiap triwulan yakni empat atau lima Raperda. Namun sampai saat ini, sudah melewati triwulan pertama dan masuk pertengahan triwulan kedua, baru satu Raperda yang di ajukan.

“Kalau pola kerja pemkab seperti ini, di khawatirkan akan terjadi penumpukan Raperda yang di ajukan pada akhir tahun. Hal seperti ini yang tidak kami inginkan,” tegasnya. Dari 18 Raperda tersebut, kata Evandi, 10 Raperda bisa di ajukan ke DPRD pada bulan Juni atau Juli untuk di bahas bersama. Jangan menumpuk pada akhir tahun. Mengingat akan banyak kegiatan dan DPRD akan fokus pada pembahasan anggaran murni tahun 2024.

“Kalau di ajukan akhir tahun, kemungkinan akan ada banyak Raperda yang tidak bisa di bahas,” tegas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button