BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISNASIONALUtama

Tersangka TPPO di Hotel Swiss-Belhotel Danum Didampingi Kuasa Hukum, Begini Kronologis Penangkapan di Lobi Hotel

Satu Di Antaranya Merupakan Istri Dari salah satu personel kepolisian

“Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung di tindaklanjuti tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum. Dan berhasil mengamankan satu pelaku,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji di lansir dari grup Mitra Media Online Polda Kalteng, Senin (19/6/2023).

Di jelaskan perwira polisi dengan dua melati emas di pundaknya ini. Bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita. Sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2,5 juta.

Dari kedua wanita tersebut. Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan istri dari salah satu personel kepolisian. “Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti. Berupa 1 unit kendaraan jenis R4, tiga 3 buah kondom atau alat kontrasepsi. Satu 1 set pakaian dan satu 1 unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp6 juta.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Adapun ancaman hukuman yang di terapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button