Tiga Bocah Perempuan di Jabiren Dicabuli Pria Paruh Baya, Modusnya Diimingi Roti
PULANG PISAU, Kalteng.co-MY (54) kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pulang Pisau. Pria paru baya warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau ini, dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Polres Pulang Pisau merilis, setidaknya ada tiga bocah yang menjadi korban nafsu bejat MY. Yakni Bunga 1 umur 9 tahun 10 bulan, Bunga 2, umur 6 tahun 1 bulan dan Bunga 3, umur 6 tahun 9 bulan. Ketiga korban merupakan warga Desa Jabiren.
“Tersangka MY melakukan tindakannya di di dalam kamar rumahnya sendiri,” ungkap kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Daspin, Rabu (21/9/2022) sore.
Daspin mengungkapkan, persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak lima kali. Yaitu pada Selasa (6/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (7/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB dan Jumat (16/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Modus operandi yang dilakukan, saat korban bermain di luar dan di dalam rumah, pelaku lalu memanggil korban ke dalam rumah dengan diiming-imingi jajanan roti dan permen serta uang. Lalu korban masuk ke dalam kamar pelaku.
“Lalu pelaku menyuruh korban melepas baju dan berbaring di atas ranjang dan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Daspin.
Dia menambahkan, pada Selasa (20/9/2022) ibu korban atas nama SK mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya dan keberatan atas perbuatan terlapor dan melaporkan ke Polres Pisau. (art)