BeritaHukum Dan Kriminal

Tipikor Pengadaan Sapi di Kabupaten Katingan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan sapi di Kabupaten Katingan tahun 2017, masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya.

Persidangan telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (6/4/2022) lalu, JPU Jonathan SH menghadirkan saksi Koordinator Penyuluh di Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura.

Saat itu, Saksi mengungkapkan, kelompok tani yang menerima bantuan hibah sapi senilai Rp405.000.000,-  dari serapan aspirasi anggota DPRD Katingan periode 2014-2019  atas nama Herman Firmansyah alias Kiso, tidak ada terdaftar di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor ini adalah Nurodin alias Bapak Rahmat selaku peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV Sanggalang Makmur.

Ditemui usai persidangan, Arimadia SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Nurodin mengungkapkan, dalam perkara Tipikor ini JPU hanya menetapkan kliennya sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

Padahal, lanjutnya, pihaknya sudah mengungkapkan juga dugaan keterlibatan direktur CV Sanggalang Makmur atas nama Ruspida dan mantan anggota DPRD Katingan atasnama Firmansyah alias Kiso yang juga tercatat dalam akte pendirian CV Sanggalang Makmur.

“Soal keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sudah pernah kita sampaikan ke pihak penyidik di kejaksaan Kasongan, namun dalam proses hingga di persidangan hanya Nurodin yang dijadikan terdakwa,”ujar Arimadia SH dan Endas Trisnawati PH terdakwa Nurodin.

Sementara itu, Jonathan, SH salah seorang tim JPU yang coba dimintai keterangan dalam persidangan mengatakan, tidak mempunyai kewenangan memberikan keterangan. (tur)

Related Articles

Back to top button