Waspada! Penegakan Hukum Era KUHP Baru Kini Lebih Fokus pada Penguasaan Aset Korporasi

KALTENG.CO-Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru membawa pergeseran paradigma yang signifikan bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan transformasi “mazhab” dalam penegakan hukum pidana yang menuntut adaptasi cepat dari para pemangku kepentingan.
Dalam Seminar Nasional bertajuk “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar di Jakarta (14/4/2026), para ahli hukum dan praktisi memberikan peringatan penting: BUMN tidak bisa lagi hanya berlindung di balik “tameng” administrasi.
Pergeseran Mazhab: Fokus pada Aset dan Individu
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa secara esensi, pidana tetaplah pidana. Namun, pendekatan yang digunakan kini jauh lebih dinamis.
“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? Tidak ada! Sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” tegas Narendra.
Poin krusial yang perlu digarisbawahi oleh direksi BUMN adalah:
Fokus pada Penguasaan Aset: Penegakan hukum kini tidak hanya mengejar pemidanaan orang per orang, tetapi lebih menitikberatkan pada pelacakan dan penguasaan aset yang terkait dengan pelanggaran.
Standar Internasional: BUMN didesak untuk segera menyesuaikan diri dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan OECD, terutama dalam hal mekanisme antisuap dan pengendalian internal yang transparan.
Business Judgment Rule (BJR) Bukan Perlindungan Absolut
Selama ini, prinsip Business Judgment Rule (BJR) sering dianggap sebagai “payung pelindung” bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Namun, di era hukum yang baru, BJR memiliki batasan yang jelas.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, menjelaskan bahwa BJR tetap diakui oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk perlindungan hukum, namun sifatnya tidak absolut. Perlindungan ini hanya berlaku jika keputusan tersebut memenuhi kriteria:
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diambil dengan itikad baik dan tanpa benturan kepentingan.
Melalui proses prosedur internal yang benar.
Adanya disparitas putusan dalam kasus yang serupa menunjukkan bahwa penerapan BJR sangat bergantung pada pembuktian kepatuhan terhadap regulasi di setiap langkah bisnis.
Tantangan Ketidakpastian Hukum: Kapan Pengurus Bertanggung Jawab?
Kekhawatiran mengenai ketidakpastian hukum disuarakan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo. Ia menyoroti belum adanya pedoman teknis yang seragam dari Mahkamah Agung mengenai penentuan pertanggungjawaban pidana.
“Yang mengkhawatirkan adalah karena sekarang MA belum menentukan kapan pengurus, kapan beneficial owner (BO), dan lain-lain,” ujar Prof. Tuti.
Tanpa indikator yang jelas, risiko kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis tetap membayangi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antarlembaga untuk menciptakan standar indikator yang sama bagi para hakim dalam memutus perkara korporasi.
Opsi Penyelesaian Perkara yang Lebih Luas
Meskipun penuh tantangan, KUHP dan KUHAP baru juga membawa angin segar dalam hal diversifikasi sanksi. Pramudiya, Ketua Iluni UI, menyebutkan bahwa regulasi baru ini membuka lebih banyak opsi penyelesaian perkara pidana.
Ke depannya, penegakan hukum tidak melulu soal penjara (ultimum remedium) atau denda konvensional. Terdapat ruang diskusi mengenai perbaikan sistem korporasi dan pemulihan kerugian negara yang lebih mengedepankan aspek keberlanjutan bisnis.
Langkah Strategis BUMN ke Depan
Menghadapi era baru ini, BUMN harus bertransformasi dari sekadar “patuh secara formal” menjadi “patuh secara substansial”. Beberapa langkah mitigasi risiko yang wajib dilakukan antara lain:
Audit Kepatuhan Menyeluruh: Memastikan seluruh SOP selaras dengan KUHP baru dan standar UNCAC.
Penguatan Akuntansi Forensik: Memperketat pengawasan aliran aset dan transparansi keuangan.
Penerapan ISO Antisuap: Mengintegrasikan sistem manajemen anti-penyuapan (seperti ISO 37001) ke dalam budaya kerja perusahaan.
Dengan kesamaan pandangan antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha, diharapkan BUMN dapat terus menjalankan penugasan pemerintah tanpa harus terhambat oleh kekhawatiran kriminalisasi yang berlebihan. (*/tur)



