2.840 Fintech Ilegal Ditutup
JAKARTA – Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending illegal, dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.
“Total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak Tahun 2018 sampai dengan September 2020 mencapai 2.840 entitas,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, melalui rilisnya kepada media, belum lama ini.
Ia menegaskan, tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat. Mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid 19. Hingga September, Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.
“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Tongam.
Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi, untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK. Bisa dipastikan jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.
“Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan, larangan melakukan penawaran layanan kepada pengguna dan atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna,” tandasnya. (hms/aza)