Ekonomi Bisnis

Usaha Masih Terdampak Covid, Bisa Ajukan Relaksasi Kredit

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pemerintah bersa­ma stakeholder terus berupaya agar siklus perekonomian di Indonesia semakin membaik. Salah satu langkah yang di laku­kan Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah dengan memper­panjang relaksasi restrukturisasi kredit.

Saat rapat dewan komisiner yang di gelar OJK tanggal 2 September 2021, OJK telah memutuskan untuk memberikan perpanjangan terhadap kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit kepada masyarakat sampai dengan 31 Maret 2023.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy menjelaskan, restrukturisasi kredit tersebut dapat di ajukan oleh mas­yarakat yang usahanya terdampak Covid-19. Seperti pelaku pekerja informal dan juga sektor ekonomi tertentu.

“Contohnya adalah sektor perhotelan yang memang masih belum dapat pulih sepenuhnya. Mengingat masih berlakunya berbagai kebijakan terkait pem­batasan mobilitas masyarakat,” terangnya, Minggu (12/09/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Berita Terkait……OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Akan tetapi, lanjut Otto, ada juga be­berapa sektor yang kegiatan perekono­miannya perlahan pulih jika di banding­kan dengan tahun lalu. Hal itu di tandai dengan tren jumlah debitur yang di beri­kan restrukturisasi cenderung melandai. Baik secara nasional maupun di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Jadi bagi para pelaku usaha yang memulai usaha barunya di awal tahun, atau yang sudah berjalan lama dan telah mendapatkan restrukturisasi, namun mengalami penurunan pendapatan yang signifikan karena wave kedua dari pandemi Covid-19 maka dapat masih dapat memanfaatkan kebija­kan restrukturisasi kredit ini,” ungkapnya.

Menurut Otto, pada prinsipnya keten­tuan relaksasi berlaku bagi orang-orang yang benar-benar memenuhi kriteria dan terdampak pandemi Covid-19. Sehingga di imbau kepada masyarakat atau para pelaku usaha yang telah dapat menjalankan usahanya kembali dengan baik dan mampu melakukan pembayaran angsurannya, untuk tidak mengajukan relaksasi kembali. Hal ini agar dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan, supaya kebijakan tersebut tepat sasaran.

“Kami juga meminta seluruh IJK baik Perbankan maupun non bank khususnya di wilayah Kalimantan Ten­gah dapat mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut, namun dengan tetap melakukan assessment yang baik kepada debitur calon penerima restrukturisasi agar tidak terjadi moral hazard pada pelaksanaan,” tutup Otto. (uut)

Related Articles

Back to top button