Hukum Dan Kriminal

10 PKL Palangka Raya Terjaring Razia Gabungan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satpol PP dan Tim Gabungan menggelar patroli penindakan atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah atau sidang tipiring di Kota Palangka Raya.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program penegakan perda Kota Palangka Raya.

Petugas Tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum di tiga lokasi diantaranya Jalan G. Obos Induk, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dr. Murjani Palangka Raya.

“Dari hasil tersebut ada 10 pedagang yang  terjaring razia. Kemudian kami mengamankan Pedagang Kaki Lima beserta barang bukti ke lokasi sidang tipiring dan melakukan pendataan terhadap Pedagang kaki lima  yang melanggar ketentuan,” ungkapnya kemarin.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pemeriksaan kepada Pedagang Kaki Lima yang melanggar ketentuan dan membuat berita acara hasil pemeriksaan cepat yang dilakukan.

Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya,  Yudi Eka Putra mengatakan, ada 10  pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang  Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima, Pasal 13 ayat 1 Junto Pasal 4 ayat 1 dan

Seluruh pelanggar Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- dan apabila dalam waktu satu bulan kedepan terdakwa melanggar kembali akan dipidana penjara selama lima hari.

“Saya berharap para pedagang di wilayah Palangka Raya dapat mematuhi aturan dan tidak berjualan di area jalan, trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum, karena hal tersebut dilarang berdasarkan peraturan daerah yang ada,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button