Hukum Dan Kriminal

803 Gram Sabu Asal Pontianak Gagal Beredar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 803 gram sabu asal Pontianak gagal beredar. Banyaknya jumlah barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto menyampaikan, dalam penindakan ada sebanyak empat tersangka diamankan dari peredaran narkotika.

“Keempat pelaku, yakni AA, HM, JP dan DA. Mereka berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diletakkan dalam kardus berisikan anak ayam,” katanya kepada awak media saat menggelar siaran rilis, Selasa (20/6/2023).

Lanjutnya, dari keempat pelaku itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih mencapai 803,24 gram. Saat ini para pelaku telah mendekam di Rutan BNNP Kalteng.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, para pelaku ini berusaha mengirim paket narkoba ini lewat bus. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan ke Sampit dan Palangka Raya,” paparnya.

Sambungnya, bahwa pada hari ini pihaknya juga akan memusnahkan narkotika jenis narkoba seberat 1,2 Kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus. Perkara sebelumnya itu terjadi pada Mei 2023 lalu.

“Seperti kita tahu, bahwa kami telah berkolaborasi dengan Bea Cukai Kota Palangka Raya dan berhasil menyita barang bukti  410,93 gram ganja kering yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka JG, paparnya.

Pihaknya tentu selalu fight for drug, dengan para penjahat narkoba ini. Sehingga kita melakukan segala upaya untuk perang melawan peredaran narkoba, salah satunya pemberantasan barang bukti.

“Kami akan terus berupaya memerangi dan mencegah terjadinya peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button