Hukum Dan Kriminal

Belum Tiga Bulan Jadi Kades, Tersandung Ijazah Palsu

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Misbah belum juga genap tiga bulan menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Namun harus berurusan dengan hukum dan ditahan penyidik Polres Kapuas.

Kasus hukum Kades tersebut akibat dilaporkan ke polisi karena sebelumnya telah diduga mempergunakan dokumen Ijazah SD milik orang lain. Misbah ditahan polisi sejak Awal Januari 2023. Setelah meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022 lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penahanan ini dibenarkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, Selasa (17/1/2023).

“Kita sudah menerima surat petikan pemberitahuan, dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus yang menimpa Kades Bumi Rahayu yang sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan, dan penahanan,” ucap Budi didampingi Kabid PMD, Chandra.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Budi menerangkan, pada dasarnya pihaknya tentu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Kapuas untuk tindak lanjut proses penanganannya, karena sudah masuk dalam ranah hukum.

“Kita serahkan proses hukumnya kepada penegak hukum, dan menunggu nanti keputusan lanjutannya,” jelasnya.

Sedangkan terkait, kenapa yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 November 2022 lalu, walaupun telah dilaporkan ke Polisi berkaitan dengan permasalahanya.

Menurut Budi, pihaknya telah melakukan prosedur dan tahapan yang harus dilakukan sebagaimana acuan dan aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.

Budi menjelaskan sebab setelah masa 30 hari telah dilakukan pengesahan dari panitia desa yang dipertegas usulan dari BPD, dan belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasusnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button