Hukum Dan Kriminal
Belum Tiga Bulan Jadi Kades, Tersandung Ijazah Palsu

Ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH, maka sejak masa tenggang waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan harus dilantik secara definitif. Hal ini tertuang didalam Peraturan Bupati Nomer 4 Tahun 2022 Pasal 115.
Sementara menyikapi adanya penahanan terhadap Kades Bumi Rahayu, Budi menyampaikan guna kelancaran proses administrasi desa, dengan berkoordinasi dengan aparat Kecamatan DPMD juga sudah melakukan langkah-langkah guna proses.
“Apakah nantinya akan ada pelaksana tugas sementara baik Pj, PAW yang kewenangan, kita serahkan kepada Desa dan Kecamatan guna mengusulkan siapa yang pantas dan dipercaya,” pungkasnya. (alh)



