METROPOLIS

BPKH Gelar Kegiatan Pengawasan Hukum dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Haji

PALANGKA RAYA, kalteng.co– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI melakukan kegiatan Pengawasan Hukum dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Haji di salah satu hotel di Jalan RTA Milono, Kamis (19/11). Kegiatan yang dihadiri langsung oleh anggota Dewan Pengawas BPKH RI Dr KH Marsudi Syuhud itu memaparkan dan diskusi soal pengelolaan keuangan dan program-program BPKH RI.
Kegiatan itu salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan dalam rangka untuk memperoleh keyakinan yang memadai, bahwa BPKH telah menaati segala ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pemenuhan tata kelola yang baik sesuai dengan amanah UU Nomor 34 tahun 2014, Perpres Nomor 110 Tahun 2017, dan Peraturan BPKH Tahun 2018.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komite Manajemen Risiko dan Syariah BPKH RI Sri Wiyana memberikan paparan pengelolaan keuangan, dan program-program ke depan. Salah satu program yang dipaparkan kepada peserta yang kebanyakan dari perwakilan ormas Islam itu adalah mengampanyekan Haji Muda.
Terkait pengelolaan keuangan haji, penerimaan didapat dari setoran Badan Penyelenggara Ibadah Haji (PBIH), nilai manfaat keuangan haji, dana efisiensi, dana abadi umat,dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Untuk pengeluaran meliputi penyelenggaraan ibadah haji, operasional, penempatan atau investasi keuangan haji, pengembalian setoran yang dibatalkan, kegiatan untuk kemaslahatan umat, dan lainnya.“Intinya, BPKH memiliki tujuan kami meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, dan meningkatkan manfaat kemaslahatan umat Islam,”ujar Sri.
Sementara, Ketua Tanfidziyah PW Nahdlatul Ulama (PW NU) Kalteng H Wahyudie F Dirun memaparkan beberapa masalah, dan usulan. Calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu sangat banyak. Untuk di Kalteng daftar tunggu sudah lebih 12 tahun. Tentu banyak dana yang ngendon di tabungan haji. Diapakan dana haji itu? Hal itu perlu dijelaskan kepada mereka. Tentu, jika ada kantor perwakilan BPKH di Kalteng, tentu sangat memudahkan calon jemaah haji mendapatkan informasi. Apakah BPKH memberikan inforamasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, dan hasil pengembangan secara berkala atau enam bulan sekali?
BPKH, sambung Sri, juga memiliki tanggung jawab renteng jika terjadi kerugian dan kelalaian dalam mengelola keuangan. Ada BPK, kepolisian, kejaksaan, KPK, Kementerian dan bahkan Presiden melakukan pengawasan. BPHK di tahun 2018, dan 2019 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil audit BPK RI.(ram)

Related Articles

Back to top button