Hukum Dan Kriminal

Bongkar Pabrik Miras di Kotim, Polisi Sita Ribuan Botol Berisi Arak Putih

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bongkar pabrik miras di Kotim, polisi sita ribuan botol arak putih. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.

Dalam mengkuak peredaran Minuman Keras (Miras) ini, petugas meringkus tiga tersangka. Diantara para pelaku ini, mereka ada yang berperan sebagai pemilik pabrik pengolahan dan pemilik gudang pendistribusian miras jenis arak tersebut.

Untuk tersangka pertama, Amin (44), selaku pemilik pabrik pengolahan miras jenis arak yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kabupaten Kotim.

https://kalteng.co

Kemudian Chairudin (67) yang merupakan pemilik gudang pendistribusian miras jenis arak yang beroperasi di Jalan H. Imran, Gang TVRI, No 36, Kabupaten Kotim.

Terakhir tersangka Boni Suwandi (55) selaku pemilik pabrik pengolahan miras jenis arak yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 11.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, terungkapnya kasus pabrik bahan bakar miras jenis arak ini terjadi, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti, baik itu alat pengolahan hingga hasil produksi miras tersebut,” katanya ketika menggelar siaran rilis, Jumat (9/9/2022) siang.

Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan pabrik pengolahan miras ilegal atau tanpa izin tersebut. Kemudian pihaknya menerjunkan tim guna dilakukan penyelidikan hingga penangkapan.

“Dari penindakan yang dilakukan ini, sedikitnya kami berhasil mengamankan 300 dus lebih berisi arak putih yang dikemas dalam botol air mineral. Jika dihitung mungkin ada sekitar ribuan botol siap edar,” tukasnya.

Sekadar diketahui, dalam press release yang digelar itu turut dihadiri Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro, Wadirrekrimum AKBP Devi F dan Kasubdit III Jatanras Kompol Hemat Siburian. (oiq)

Related Articles

Back to top button