Hukum Dan KriminalKUALA KAPUAS

Buruh Nekat Embat Barang PT Sapalar Yasa Kartika

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat mengamankan tersangka Abdul Hamid (51), warga Sari Bersama Rt.007 Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, karena melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, menerangkan tersangka Abdul Hamid diamankan, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.47 wib di Sari Bersama Rt.007 Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh.

“Selain itu juga diamankan barang bukti satu buah Aki Merk Yuasa 100A, dua buah Aki Yuasa 70A, satu buah Aki Merk Gen Power 170A, satu buah Aki Merk Track Nus 100A, tujuh buah Mesin Pompa, dan satu buah klotok,” jelas AKP Iyudi Hartanto.

Kronologinya, pada 26 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Lokasi Pompa Air WMS Blok O53, O56, P54 PT. Sapalar Yasa Kartika Desa Terusan, datang tersangka Abdul Hamid menemui Dedi dan Suntoro sambil menyampaikan, masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan perusahaan.

Kemudian karena Dedi dan Suntoro tidak bisa mengambil keputusan, tersangka meminta, agar mesin pompa yang beroperasi dihentikan dan tersangka mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tersangka membawanya pergi dengan menggunakan kleotok, atas kejadian tersebut dan PT. Sapalar Yasa Kartika mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta,” jelasnya.

Tesangka dijerat tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. (alh)

Related Articles

Back to top button