Hukum Dan Kriminal

Cemburu Buta, Sopir Travel Aniaya Remaja Putri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Cemburu buta, sopir travel aniaya remaja putri. Alhasil pelaku harus berurusan dengan kepolisian.

Peristiwa penganiayaan yang dialami korban ini menyebab luka lebam pada sekitar bagian wajah, khususnya dua buah matanya. Tidak terima perbuatan pelaku, gadis berusia 16 tahun ini melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Palangka Raya, Rabu (11/1/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, insiden pemukulan bermula ketika pelaku berinisial S (42) melihat korban tengah pergi bersama lelaki lain. Melihat kejadian itu, pelaku pun dipenuhi dengan rasa cemburu buta.

“Karena tidak terima dengan yang dilihatnya itu, pelaku ini menuduh korban berselingkuh. Tetapi korban tak terima dan justru marah-marah kepada pelaku,” katanya saat siaran rilis Sabtu (14/1/2023)

Pelaku dan korban ini tinggal bersama di salah satu barak di Palangka Raya. Pelaku ketika itu masuk ke kamar korban dan ikut rebahan di kasur. Namun saat kejadian, korban masih marah kepada pelaku akibat tak terima dituduh berselingkuh.

Pelaku yang kesal akibat dimarahi korban, kemudian menendang kipas angin dan memukul wajah korban hingga menyebabkan bagian mata korban mengalami memar.

“Usai menerima laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada malam harinya. Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir travel,” ucapnya.

Lanjutnya, pelaku mengaku jika dia bersama korban merupakan sepasang kekasih. Namun hal tersebut ditepis korban yang menganggap dirinya bersama pelaku hanya teman saja.

“Akibat merasa cemburu inilah pelaku tega memukul korban yang masih berusia 16 tahun,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Saat ini pelaku telah kita amankan dan korban saat ini telah diberikan trauma healing,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button