Hukum Dan Kriminal

Coblos Gunakan DPT Orang Lain, Pelaku Pidana Pemilu Ini Tidak Ditahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Coblos gunakan DPT orang lain, pelaku pidana Pemilu ini tidak ditahan. Saat ini penanganan kasus terhadap pelanggaran pesta demokrasi itu tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Diketahui bahwa tindak pidana Pemilu tersebut berlangsung di TPS 82 yang terletak di Kelurahan 82. Pelaku tertangkap tangan tengah melakukan pencoblosan menggunakan DPT milik orang lain. 

Mengetahui hal itu, Bawaslu Kota Palangka Raya segera mengamankn pelaku yang berdomisi di Kecamatan Jekan Raya tersebut. Ia segera diserahkan ke Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. 

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, mengenai dugaan pelanggaran Pemilu 2024, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut lagi. Pihaknya juga telah meminta sejumlah keterangan saksi.

“Sejauh ini sudah 10 orang saksi yang kami mintai keterangan, baik yang saat itu berada di TPS 82 Kelurahan Palangka maupun berdasarkan keterangan dari pelaku,” katanya kepada awak media, Senin (19/2/2024)

Ia mengungkapkan, tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu ini tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidana hanya 1,5 tahun. 

“Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hanya 1,5 tahun,” ucapnya. 

Akibat tindakan dari tersangka, Panwaslu dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu Palangka Raya meminta agar KPU Palangka Raya dapat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. (oiq)

Related Articles

Back to top button