Hukum Dan Kriminal

Curi Sawit di PT GSPP, Dua Warga Puasa di Penjara

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Jajaran Polsek Arut Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian buah sawit.  Kali ini dua pelaku diketahui berinisial Kris dan PO. Keduanya warga Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan  Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit pikap berisikan 40 janjang buah sawit. Keduanya saat ini harus mendapatkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan berpuasa di penjara. Peristiwa ini sendiri terjadi di Afdeling  Blok 21/24 PT. GSPP,  Kecamatan Arut Utara.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua pelaku. Pasalnya, polisi masih mencurigai akan adanya pelaku lainnya yang terlibat.

Penangkapan ini  sendiri bermula ketika petugas sekuriti perusahaan kebun mendapati laporan ada dua orang tidak dikenal melakukan panen. Karena merasa tidak ada yang sedang bekerja akhirnya petugas melakukan pengecekan. Sesampainya di lokasi kejadian ditemukan dua orang yang melakukan panen di areal perkebunan perusahaan.

“Dua pelaku ini diintai petugas saat melakukan panen. Akhirnya dilakukan penyergapan dan mereka hanya bisa pasrah,” katanya.

Agung menambahkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan setelah pihak perusahaan membawa kedua pelaku ke Mapolsek. Kasus ini sendiri juga masih didalami untuk  mencari tahu apakah ada kelompok lainnya yang terlibat. Beberapa saksi juga sudah  dimintai keterangan termasuk petugas sekuriti yang menangkap para pelaku.

“Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan yang masih saja menjalankan aksinya,” ujarnya.(son)

Related Articles

Back to top button