Hukum Dan Kriminal

Divonis 10 Tahun, Napi Bandar Narkoba Ajukan Banding

PALANGKARAYA,KALTENG.CO- Andy Lala, narapidana (napi) yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram tak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh ketua majelis, Irfanul Hakim yang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara. Dia langsung mengajukan banding.

“Saya mengajukan banding, pak,” ucap Andy Lala dari dalam layar kaca yang ada di ruangan sidang elektronik Gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/10) lalu. Kemudian tampak Andy beranjak berdiri ketika meninggalkan ruang sidang elektronik yang ada di Lapas Narkotika Kasongan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Andy mungkin kesal atau mungkin juga agak kebingungan dan putus asa karena belum habis masa hukuman yang sedang disandangnya sekarang, tapi ada lagi tambahan hukuman baru untuknya. Pria yang saat ini masih mendekam di penjara Lapas Narkotika Kasongan  dianggap majelis hakim terbukti sebagai otak dari kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 garam yang dipesan dari jaringan bandar narkotika yang ada di Sampit.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button