BuntokHukum Dan Kriminal

Dua Bandar Narkoba di Gunung Bintang Awai Diborgol

BUNTOK, Kalteng.co – Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap  dua bandar dengan barang bukti sebanyak 16 paket sabu-sabu di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel, Minggu (4/5/2025).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kita mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti diduga sabu sabu sebanyak 16 paket,” kata Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea Rabu (7/5/2025).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku. Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, anggota melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Saat digeledah terduga pelaku berinisial S tidak berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket sabu-sabu. Kemudian berdasarkan nyanyian S kita juga mengamankan pria berinisial YEK dan ditemukan 1 paket sabu,” ucap Kapolres.

Ia membeberkan terduga pelaku berinisial S diamankan di salah satu warung jalan houling Murai 2, KM 60, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian berinisial YEK ditangkap disalah satu rumah di Desa Palu Rejo juga pada hari Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan guna proses hukum selanjutnya,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres mengimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera di tindak lanjuti. (ner)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button