Hukum Dan Kriminal

Dua Tahun Buron, Satu Pelaku Pengeroyokan di Kapuas Didor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua tahun buron, satu pelaku pengeroyokan di Kapuas didor. Persembunyian selama ini akhirnya harus terhenti di tangan petugas kepolisian.

Operasi penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya untuk membackup Polres Kapuas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pelaku bernama Murie (24) ini diamankan di sebuah Pondok Tambang Pasir Sircon di Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (23/12/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitulu mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku memberi perlawan kepada petugas menggunakan senjata api rakitan laras pendek.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Oleh karena mendapat ancaman seperti itu, kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Satu buah timah panas ketika itu mengenai kaki sebelah kiri pelaku,” katanya saat menggelar siaran rilis didampingi Kabidhumas Kombes Pol Eko Saputro dan Kasubdit Jatanras Kompol Jecson Hutapea.

Dijelaskannya, kejadian tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelaku, yaitu Murie dan dua rekannya lainnya yang masih buron BD dan JB. Akibat insiden yang terjadi dua tahun silam ini mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perisitiwa itu bermula saat korban berinisial SM (30) sedang duduk bersama pelaku di sebuah di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada 15 Oktober 2020 lampau.

“Ketika di warung itu terjadi kesalah pahaman antara korban dengan tiga pelaku. Korban dikeroyok oleh pelaku hingga mengakibatkan dua luka tusuk pada bagian punggung kanan dan satu luka tusuk bagian leher belakang,” urainya. (oiq)

Related Articles

Back to top button