Hukum Dan Kriminal

Dugaan Mafia Tanah di Palingkau Jaya, Proses Dilimpahkan ke Penyidik Polri

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau telah melakukan penyelidikan dugaan mafia tanah di Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil mengungkap dugaan mafia tanah dan dapat diproses lebih lanjut.

Arif mengungkapkan Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH, MH adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik melaksanakan Surat Perintah Operasi Intelijen terkait dugaan mafia tanah/penyerobotan lahan di Desa Palingkau Jaya, dikarenakan yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau.

Bahkan sudah ditemukan perbuatan melanggar hukum ekspose/gelar perkara, bertempat di aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan hasil Polsek Kapuas Murung menerima hasil laporan tersebut, dan kemungkinan berdasarkan analisa sementara juga dapat dikembangkan.

“Laporan hasil operasi Intelijen tersebut (dugaan mafia tanah), telah diserahkan pada Kepala Kepolisian Sektor Kapuas Murung selaku Penyidik, Jumat (20/5/2022) lalu. Kapolsek Kapuas Murung, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Kapuas untuk tindak lanjut permasalahan tersebut,” ungkap Kajari Kapuas, Arief Raharjo melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, Kamis (2/6/2022).

Kronologi penyelidikan ini, setelah menerima laporan masyarakat Desa Palingkau Jaya terkait dugaan mafia tanah atau penyerobotan lahan pada Februari 2022 tersebut. Tim Jaksa Penyelidik yang dipimpin Amir Giri Muryawan, langsung bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Selama satu bulan tim berhasil meminta keterangan kepada 21 orang, dan mendapatkan 36 dokumen.

“Laporan Hasil Operasi Intelijen tersebut dapat diselesaikan pada 18 Mei 2022 dengan kesimpulan terdapat perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan, oleh beberapa orang yang diduga sejak awal membuat Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) kemudian menjualnya pada pihak ketiga,” ungkap Amir Giri.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button