Hukum Dan Kriminal

Gerebek Judi di Acara Adat, 19 Orang Diamankan, 9 Jadi Tersangka

“Para pelaku langsung kami amankan dan proses sesuai aturan yang berlaku. Kami masih dalami apakah nantinya ada pelaku lainnya,”katanya.

Kesembilan pelaku ini sendiri berinisial Z (laki-laki), Lapak 2 inisial HR (perempuan) dan lapak 3 inisial A (perempuan) dan tersangka lain berinisial M,ST, J, C, H dan N.

Para pelaku ini tiga orang di antaranya menggelar lapak bandar dadu gurak, satu Laki-laki dan dua perempuan yang terdiri dari Lapak.

Sementara 10 orang lainnya, untuk sementara di perbolehkan pulang dan wajib lapor. Polisi tentunya akan menjadikan masalah ini perhatian serius. Mengingat adanya dukungan pemerintah serta para tokoh agar kegiatan ritual adat tidak di tungangi kegiatan perjudian. 

“Kami jerat para pelaku pasal 303 KUHP tentang perjudian.   Kami juga amankan beberapa barang bukti perjudian yang di gunakan beraksi, “ucapnya.(son)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button