MA dan PA saat diamankan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO: ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hendak edarkan puluhan gram sabu, sepasang pria dan wanita diringkus polisi. Penindakan ini terjadi di Jalan Trans Kalimantan arah Palangka Raya-Bukit Rawi, Kamis (13/7/2023) lalu.
Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan meringkus dua tersangka, yaitu lelaki berinisial MA (28) dan wanita berinisial PA (30).
Hal ini merupakan langkah konkret yang diambil kepolisian sebagai komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukumnya Kota Cantik ini. Pihaknya merespon semua laporan mengenai adanya aktivitas terlarang tersebut.
“Dari dua tersangka yang kami amankan tersebut, sedikitnya ditemukan 10 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/7/2023).
Dijelaskannya, dari 10 paket yang ditemukan dari kedua tersangka ini memiliki berat kotor sekitar 50,64 gram sabu-sabu. Tidak hanya itu saja, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya
Seperti satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu, lima buah plastik klip dan satu unit ponsel pintar merk Oppo berwarna biru. Setelah mendapatkan barang bukti kedua tersangka langsung digiring ke Polresta Palangka Raya untuk diselidiki lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juntco Pasal 112 Ayat (2) Juntco Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (oiq)