Hukum Dan Kriminal

Jadi Bandar Sabu Empat Tahun, Warga Tewah Diborgol

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, menjelaskan, YP di tangkap di rumahnya Jalan Mantar Gang Tua.

Pengungkapan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Saat itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

”Ketika tiba di rumah pelaku yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini. Kami langsung melakukan pemeriksaan rumah dan pengeledahan badan. Hasilnya di temukan 11 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram yang di simpan dalam saku celana sebelah kiri,” ujarnya.

Selain sabu, kata Rudi, juga di amankan sembilan buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah plastik klip, satu buah plastik pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, satu lembar kertas almunium foil, satu buah kotak rokok, dua buah dompet, satu lembar celana pendek, dan satu buah gawai.

”Pelaku telah mengakui barang baram tersebut adalah miliknya. Saat ini, sudah di amankan di di Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button