Hukum Dan Kriminal
Jadi Bandar Sabu Empat Tahun, Warga Tewah Diborgol
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku Y alias J (35) akan di kenakan pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pelaku terancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Dari pengakuan tersangka merupakan bandar dan beraksi sendiri selama empat tahun, serta merupakan jaringan terputus,” pungkas Rudi(okt/oiq)




