Ujang Iskandar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ujang Iskandar yang merupakan seorang mantan Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode itu menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).
Terdakwa tipikor dugaan korupsi ini diketahui terseret kasus penyertaan modal kepada PD Agrotama Mandiri. Dalam kasus tersebut, Ujang yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai NasDem, diduga telah mengucurkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Penyertaan modal ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mantan Bupati Kobar periode 2005-2010 dan 2010-2015 diduga melakukan pelanggaran hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian negara.
Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Muhammad Ramdes, dengan anggota majelis Erhamuddin dan hakim adhoc Muji Kartika Rahayu. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, yang terdiri dari Wahyudi Eko Husodo (Asisten Tindak Pidana Khusus), Suparman, Endah Dwi Hastuti, dan Yanti Kristiana.
Penasihat hukum Ujang Iskandar, Parlindungan Siagian mengatakan, membantah dakwaan yang dibacakan dan dilayangkan kepada kliennya.
Menurutnya, pendirian Perusda pada tahun 2008 merupakan upaya Ujang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan persetujuan dewan.
“Sebenarnya dakwaan ini salah sasaran, pada tahun 2008 lalu bapak Ujang mendirikan Perusda dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saat berproses kan ada persetujuan dewan, setelah berdiri perusda tersebut bekerja sama dengan perusahaan, jadi itu perusahaan ke perusahaan tidak ada lagi urusannya dengan Bupati,” katanya.
Ia menegaskan, setelah Perusda berdiri dan bekerja sama dengan perusahaan, Ujang tidak lagi memiliki wewenang atas jalannya perusahaan tersebut. Ia juga menekankan kerugian yang didakwakan kepada Perusda terkait kerja sama dengan perusahaan lain merupakan perkara tahun 2009.