Hukum Dan Kriminal

Kejaksaan Tahan Mantan Kadiskominfo Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), atas nama Tersangka J dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas TA 2020 dan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan, mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap, oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) pada 09 Mei Tahun 2023.

https://kalteng.co

Amir menambahkan, tersangka J selaku Kepala Dinas Kominfo Kapuas diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemkab Kapuas Tahun Anggaran 2020, dan 2021.

“Berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 300.854.200, dan kerugian yang dialami pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200 dengan total keseluruhan Rp.377.977.400,” jelasnya.

Amir menerangkan, tersangka J dikenakan Pasal sangkaan melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut, Tersangka J didampingi Penasihat Hukumnya. Kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini, tersangka J dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dititipkan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 16 Mei -04 juni 2023, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara, atas nama Tersangka J ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button