Kejari Katingan Kembali Hentikan Perkara Tindak Pidana
KASONGAN, Kalteng.co – Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), terhadap perkara tindak pidana umum dengan tersangka atas nama Midarti alias Ida.
Tersangka secara resmi dikeluarkan dari Rutan Polres Katingan, disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH, dan diserahkan kepada pihak keluarga di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Jumat (3/6/2022) sore.
Sekedar diketahui sebelumnya tersangka Midarti dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Sri Dhevi.
Kronologinya berawal pada tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB, korban Sri Dhevi sedang bernyanyi di atas panggung untuk mengisi acara hiburan pada pernikahan di Jalan Tjilik Riwut KM 10 Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Pada saat itu, Asmael suami tersangka datang dengan tersangka Midarti istrinya.
Kemudian Asmael naik ke atas panggung duduk di samping korban Sri Dhevi sambil berbincang. Melihat hal itu, rupanya tersangka Midarti merasa cemburu dan langsung mengajak suaminya pulang. Namun Asmael tidak menanggapinya. Merasa kesal, tersangka Midarti naik ke atas panggung kemudian menarik suaminya itu untuk pulang.
Selanjutnya pada saat hendak pulang, tersangka Midarti sempat cekcok mulut dengan suaminya. Lalu datanglah korban Sri Dhevi menghampiri Asmael, dengan maksud untuk menjelaskan ke tersangka, bahwa dirinya dengan suami tersangka hanya berteman. Namun karena emosi, tersangka langsung mendorong badan korban Sri Dhevi.
Sehingga mengakibatkan badan korban mengenai sepeda motor yang berada di dekatnya, dan mengakibatkan luka lebam.
Tak habis sampai disitu, tersangka terus menyerang korban dengan cara mencakar, dan menginjak. Serangan tersangka mengenai pipi kiri, leher kiri, lengan kanan yang mengakibatkan luka lebam, dan luka goresan.
Selanjutnya kasus ini dilaporkan kepada kepolisian Polres Katingan, dan diproses hukum. Akibat perbuatan tersangka, diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH ketika dikonfirmasi menjelaskan, perkara ini dihentikan karena masuk dalam perkara kualifikasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Adapun Pendapat Penuntut Umum yang menangani perkara Midarti ini, dihentikan berdasarkan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan surat edaran JA nomor 01/E/EJP/02/2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dimana pertimbangannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Berdasarkan hal tersebut Penuntut Umum melakukan upaya pelaksanaan keadilan Restoratif pada tanggal 25 Mei 2020. Upaya tersebut berhasil, Sri Dhevi telah memaafkan apa yang diperbuat oleh tersangka Midarti. Dengan kesepakatan, tersangka dan korban menyetujui serta sepakat dalam melaksanakan upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, atau fasilitator pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan,” jelasnya kepada Kalteng Pos.
Selanjutnya ungkap orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Katingan ini, pada tanggal 2 Juni 2022 dilakukan ekspose usul penghentian penuntutan, perkara Midarti dan telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Selanjutnya kami dari Kejaksaan Negeri Katingan, kini telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka Midarti,” tandasnya.(eri)