Hukum Dan Kriminal

Kepolisian Diminta Transparan Tangani Kasus Kebakaran yang Tewaskan 3 Orang, 1 Diantaranya Anggota Polri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kebakaran hebat sebelumnya yang melanda sebuah rumah di Jalan Ranying Suring, Kota Palangka Raya, pada Selasa (31/12/2024) sore lalu hingga kini masih meninggalkan tanda tanya besar. 

Dalam insiden tragis itu telah menyebabkan tiga penghuninya, diantaranya adalah Aiptu Ropinus Raya Rombe, istrinya Meirita Hety dan anak mereka JAR.

Mereka di makamkan di Pemakaman Umat Kristen di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya, Jumat (3/1/2025).

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat yang tengah melalukan penyelidikan guna dapat mengungkap titik terang dari peristiwa mengamuknya jago merah tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim meminta kepolisian setempat untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus kebakaran yang menewaskan tiga orang itu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam kejadian ini sangat penting untuk menjamin kepercayaan publik dan mencegah munculnya kesan adanya upaya penutupan informasi.

“Kepolisian memiliki kewajiban untuk bersikap transparan terkait penyebab dan kronologi kebakaran ini. Jika ada kejanggalan atau kesan menutup-nutupi kasus, hal itu berpotensi merusak kredibilitas institusi serta mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya, Sabtu (4/12/2024).

Disamping itu, ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak, termasuk kepolisian, yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenai sanksi pidana. 

Hal ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dapat berujung pada hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers. Tujuannya adalah memastikan wartawan dapat menjalankan tugas mereka dengan bebas tanpa ancaman atau intimidasi, sehingga demokrasi dan transparansi dalam pemberitaan tetap terjaga,” tegasnya.

Selain ancaman pidana, Ketua PPKHI juga mengingatkan bahwa sanksi administrasi seperti teguran dan peringatan tertulis, serta sanksi sosial berupa kerusakan reputasi, dapat berdampak buruk pada kredibilitas institusi kepolisian jika kasus ini tidak ditangani secara terbuka.

“Kita berharap kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, menjunjung tinggi asas transparansi, dan menghormati hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button