Hukum Dan Kriminal

Komisi III Minta KY-MA Menyelidiki Vonis Bebas Bandar Narkoba Saleh

Ia juga mengajak ormas, tokoh agama, adat, dan tokoh pemuda untuk bersama pemerintah menjadi kontrol sosial di tengah masyarakat. Segera laporkan kepada aparat jika menemukan adanya dugaan peredaran narkoba. Hal itu bertujuan untuk menjaga generasi muda dari pengaruh-pengaruh negatif, sehingga Kalteng tetap memiliki sumber daya manusia yang berdaya saing serta berahlak.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa (24/5/2022) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi SH MH (ketua), Syamsuni SH MKn (anggota) dan Erhammudin SH MH (anggota) telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, sebagaimana termuat dalam putusan nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.

Terdakwa Salihin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh JPU dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi keputusan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU dari Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihin bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena itu JPU menuntut terdakwa Salihin dengan pidana pejara selama tujuh (7) tahun dan denda Rp2.000.000.000, subsider kurungan selama tiga (3) bulan.

“Dalam hal ini, JPU Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Salihin sudah sesuai dengan prosedur. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa,” terang Kasipenkum Dodik Mahendra, Kamis (26/5/2022).

 Sementara itu, pihak JPU dari Kejari Palangka Raya justru tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim, karena menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan untuk masyarakat Kota Palangka Raya khususnya. Karena itulah pihak JPU berencana mengambil langkah hukum berupa pengajuan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. (nue/ce/ala)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button