Masyarakat Diimbau Membayar Pajak Dengan BTS

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Masyarakat diimbau membayar pajak dengan BTS. Hal itu diungkapkan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota, Aratuni D Djaban
Dikatakannya, adapun maksud kepanjangan BTS di sini adalah membayar pajak dengan Benar sesuai dengan kondisi dan laporan sebenarnya, Tepat waktu dan bayar segera pajak sebelum memasuki waktu jatuh tempo.
Dan dengan membayar pajak, merupakan salah satu bentuk Semangat motivasi atau peran serta baik pelaku usaha dan masyarakat wajib pajak dalam berpartisipasi membantu membangun daerah Kota Cantik.
Benar, Tepat dan Semangat kalau di singkat (BTS), jadi ayo masyarakat kota yang di aliri Sungai Kahayan ini bisa membayarkan kewajiban pajaknya sesuai alur pembayaran BTS yang pihaknya imbau dan sarankan.
Selain itu, kepada masyarakat yang ingin mengurus atau melakukan keperluan pengurusan di kantor layanan BPPRD wajib menunjukkan sertifikat vaksin, agar bisa mengakses dan mendapatkan layanan dari BPPRD.
Dan pemberlakuan hal tersebut pihaknya terapkan persatu Juli lalu, sebagai upaya mencegah terjadinya sebaran Covid-19 di layanan publik. Karena dengan adanya masyarakat yang berurusan namun sudah divaksin.
Maka secara tidak langsung akan membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Ayo para wajib pajak Kota Palangka Raya khususnya muda mudi wajib pajak penggemar BTS, ayo bayar pajak sesuai pola BTS,” pungkasnya. (ahm)




