Marcos Tuwan Masuk Bui, Kalapas: Ikuti Aturan dan Tata Tertib

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Marcos Tuwan masuk bui, Kalapas Palangka Raya minta agar terpidana mengikuti aturan dan tertib selama menjalani masa hukuman. Terpidana sebelumnya dieksekusi Jaksa Penuntun Umum (JPU) atas pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui Marcos Tuwan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya setelah menjalani eksekusi oleh JPU, dengan kasus mencemarkan nama baik mantan Rektor UPR Andrie Elia Embang.
Kalapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, benar pihaknya telah menerima salah satu terpidana bernama Marcos Sebastian Tuwan yang kini tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Palangka Raya ini.
“Saat ini saudara Marcos Tuwan telah berada di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Dua hari yang lalu, terpidana diantar secara langsung oleh pihak kejaksaan setempat untuk menjalani masa hukuman,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, dikirimkannya Marcos Tuwan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada hari Senin 10 Juli 2023 lalu ini adalah untuk menjalani masa pidananya, selama enam bulan kedepan dengan subsidair tiga bulan.
Dengan diserahkannya terpidana tersebut, maka mulai kemarin terpidana diserahkan, maka terpidana sepenuhnya akan diminta untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang ada di lapas kelas IIA Palangka Raya.
“Tepidana saat ini juga masih dalam pengawasan kami, semoga terpidana bisa berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan Lapas selama menjalani masa pidananya,” pungkasnya. (oiq)



