Masyarakat Resah Ada Transaksi Narkoba, Polres Gumas Borgol Pengedar Sabu di Rungan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Tim gabungan Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Rungan berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kepolisian menangkap pria berinisial BA (36), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas, Selasa (7/10/2025) siang.
Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei–Bereng Jun. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok. Di dalamnya terdapat 17 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 10,48 gram.
Selain itu, turut disita uang tunai Rp250.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ampun kepada para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi solid antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan dukungan informasi dari masyarakat,” tegasnya, Rabu (8/10/2025).
Kini tersangka BA, warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(nya)
EDITOR: TOPAN



