DPRD KALTENG

Berantas Korporasi Sawit dan Tambang Ilegal Sebelum Ajukan Pemutihan Lahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Pemprov agar mempertimbangkan kembali usulan pemutihan lahan seluas 1,5 juta hektare yang tertuang didalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) bersama Komisi IV DPRD-RI, banyak kawasan hutan di Bumi Tambun Bungai yang dikuasai oleh Korporasi Sawit dan tambang Ilegal.

“Artinya wilayah operasional Korporasi sawit dan tambang ilegal tersebut, masuk dalam wilayah yang diajukan pemutihan lahan oleh Pemprov seluas 1,5 juta hektar. Apabila pemutihan lahan tersebut disetujui, maka korporasi sawit dan tambang yang sebelumnya ilegal justru menjadi legal dan hal tersebut jelas merugikan daerah,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menyarankan agar Pemprov Kalteng bersama aparat penegak hukum, melakukan investigasi dan menindaktegas korporasi sawit serta tambang ilegal dikawasan hutan Kalteng, sebelum mengajukan pemutihan 1,5 juta hektare lahan.

“Data yang tercatat di KLHK yakni 771.615 Hektar dikuasai korporasi sawit Ilegal dan 21.900 Hektar hutan dikuasai tambang ilegal. Seharusnya Pemprov bersama aparat penegak hukum bisa menindaktegas bahkan memberantas aktifitas perusahaan sawit maupun tambang ilegal di Kalteng sebelum mengajukan pemutihan lahan,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini juga mengingatkan Pemprov agar usulan pemutihan lahan seluas 1,5 Juta hektare harus berpihak dan memberikan dampak positif kepada masyarakat, terutama petani sawit mandiri.

“Memang kita mengakui bahwa Pemprov memiliki niat yang baik melalui usulan pemutihan lahan seluas 1,5 juta hektare yang dimasukan dalam RTWP Kalteng. Namun jangan sampai usulan tersebut justru menimbulkan paradigma negatif dan menjadi bumerang bagi Pemprov,” tutupnya.(ina)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button