Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaku curanmor dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya. Jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya telah merampungkan kegiatan penyidikan dan pemberkasan perkara tersebut,
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan melalui Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani mengatakan, perkara yang dilimpahkan ini adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka berinisial RO.
“Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 lalu sekira pukul 05.00 WIB di Jalan G. Obos XX, Gang Bandar No. 99 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Lanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21, tersangka dan barang bukti itu selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelimpahan seperti ini adalah hal rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya guna tersangka cepat memperoleh kepastian hukum dan segera diadili sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Ini juga merupakan bentuk penegakan hukum dari Polresta Palangka Raya untuk setiap perkembangan perkara bisa diketahui masyarakat, begitupun dari pihak korban sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN