EKSEKUTIFHukum Dan KriminalPEMKAB GUNUNG MAS

Pengadaan Barang dan Jasa Harus Hati-hati

KUALA KURUN, Kalteng.co – Sebelumnya Pemkab Gunung Mas ada 14 paket pekerjaan yang di tandatangani kontrak di 10 perangkat daerah, yang di fasilitasi oleh pengadaan barang dan jasa di awal tahun anggaran 2024. Yang mana, pagu kegiatan senilai Rp.2 miliar lebih.

Untuk itu, sejumlah anggota DPRD Gunung Mas mengingatkan kepada pemda setempat, supaya dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa agar terus berhati-hati. Sehingga, di dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik.

“Kami mengingatkan saja kepada pemda secara khusus yang ada di 10 OPD tersebut, agar berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan secara khusus di pengadaan barang dan jasa itu,” kata Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, Senin (5/2/2024).

Menurut dia, dalam proses pengadaan barang dan jasa harus di lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, tidak boleh melakukan tidak sesuai dengan juknis atau aturan yang sudah ada. Apabila di luar aturan maka bisa bermasalah dengan hukum sebagai konsekuensinya.

“Untuk itu. Junjung tinggi etika dan aturan harus di patuhi sehingga bisa terhindar dari permasalahan, jangan sampai ada kepentingan di sana itu saja harapan kita,” ujarnya.

https://kalteng.co

Di sisi lain, terang dia, penyalahgunaan kewenangan itu harus tidak boleh di lakukan. Bagi mereka yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Artinya jangan sampai menawarkan, atau memberi maupun menerima komisi, imbalan dan sebagainya, karena dalam bentuk tersebut adalah suatu gratifikasi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Mereka jangan sampai melakukan yang bertetangan dengan hukum. Seperti suap atau lainnya, sehingga lakukan sesuai prosedur dan sesuai proses dalam pengadaan barang dan jasa itu sendiri,” harap dia. (pra)

Related Articles

Back to top button