Hukum Dan Kriminal

Perkara Lanjut, Status “Bandit Kurik” Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkara aksi pencurian uang puluhan juta rupiah yang terekam kamera CCTV di sebuah toko kayu di Jalan Antang Induk, simpang empat Jalan Rajawali, Palangka Raya, Kamis (1/5/2025) dini hari terus berlanjut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tindak kriminal itu menyeret sejumlah bocah ke proses hukum. Awalnya berstatus saksi, kini status mereka naik menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Informasi yang dihimpun media, aksi “bandit kurik” (kecil) tersebut dilakukan oleh empat pelaku. Dua di antaranya masuk ke dalam toko dengan membobol pintu, sedangkan satu pelaku mengalami luka akibat tersangkut pagar berduri. Bahkan, satu pelaku diketahui meninggalkan kotoran di samping bangunan toko.

Uang tunai yang disasar para pelaku diambil dari beberapa laci dan dompet yang ada di dalam toko. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Rian Permana membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan perkembangan proses hukum para pelaku.

“Perkara yang melibatkan anak-anak tersebut tetap berlanjut. Status mereka yang sebelumnya diperiksa sebagai anak saksi kini naik menjadi anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Rian, Rabu (7/5/2025).

Kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku serta memproses kasus ini dengan hukum anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami menekankan mengenai pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindak pidana,” pungkasnya.(oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button