Perkara Video Syur Ancam Disebarkan, Pemuda Ini Mengadu Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkara video syur ancam disebarkan, pemuda ini mengadu ke polisi. Meski sudah berulang kali imbauan diberikan, namun nampaknya masih saja banyak masyarakat yang tegiur dengan layanan video call sex (VCS).
Seperti baru-baru ini yang dialami oleh pemuda asal Kota Palangka Raya. Pria berusia 22 tahun ini kebingungan setelah mendapatkan ancaman jika video syur miliknya akan disebarluaskan oleh seseorang yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Alhasil ia pun mengadukan peristiwa yang dialaminya tersebut ke kepolisian dalam hal ini Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng guna mencari solusi dari insiden itu.
“Awalnya korban ini mengakses aplikasi dewasa, lalu iseng mencari layanan open VCS. Ia tidak tahu kalau layanan tersebut adalah jebakan ke arah pemerasan,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat (28/7/2023) pagi.
Sebelum menikmati layanan aplikasi dewasa tersebut, pelaku memberikan syarat agar korban lebih dulu memfollow akun instagramnya dengan maksud agar pelaku mengetahui profil dan teman-teman korban di media sosialnya.
“Setelah VCS, korban diminta mengirimkan uang Rp 1 juta, dengan perincian Rp 150 ribu biaya VCS dan Rp 850 ribu sebagai biaya untuk menghapus rekaman VCS. Kalau tidak mau mengirimkan uang tersebut pelaku mengancam akan menyebarkannya ke media sosial,” jelas Erlan.
Karena diancam vudeo syurnya disebarkan ke pacarnya dan teman-temannya di instagram, Kumbang panik lalu curhat ke Humas Polda Kalteng.
Cak Sam kemudian memprofilling media sosial pelaku dan memberikan peringatan, kalau menyebarkan konten pornografi dan melakukan pemerasan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Saya kembali mengimbau Stop VCS dengan siapapun,” pungkasnya. (oiq)