Perkembangan Tipikor Gedung Expo Sampit, Polisi Masih Buru Tersangka LMN
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalteng terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Proyek ini melibatkan penggunaan dana APBD Tahun Anggaran 2018 hingga 2020, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, dugaan korupsi ini mencakup beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.
“Untuk Tahun Anggaran 2018-2019, Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan (Master Plan dan Detail Engineering Design) serta Review DED untuk pengembangan fasilitas Expo diduga merugikan negara sebesar Rp258.715.990 dengan tersangka MRZ selaku Konsultan Perencanaan,” katanya, Rabu (8/1/2025).
Kemudian pada Tahun Anggaran 2019-2020, pekerjaan pembangunan gedung fasilitas Expo tidak sesuai ketentuan, dengan total kerugian negara Rp3.535.288.499,99 dengan tersangka FZ (Konsultan Pengawas) sudah tahap II, Dr. HZ (Pengguna Anggaran) sudah tahap II dan LMN (Pelaksana Kontraktor) masih buron (DPO) dan telah dicekal.
“Proses penyidikan terus berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme dan transparansi. Saat ini tersangka MRZ segera dilimpahkan ke tahap II, sementara tersangka LMN masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 Ancaman pidana seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
“Kami juga mengimbau tersangka buron untuk menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN