Hukum Dan Kriminal

Posting Pelanggan Meninggal Dunia, Pemilik Toko Kelontong Ini Dibina Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Posting pelanggan meninggal dunia, pemilik toko kelontong ini dibina polisi. Ada-ada saja perbuatan yang dilakukan pria berinisial TD (35) di Palangka Raya. Ia terpaksa harus berurusan dengan kepolisian akibat ulahnya sendiri.

Lelaki yang merupakan salah satu pemilik toko kelontongan di Kota Cantik itu dibina dan diedukasi  Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Selasa (28/5/2024).

Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin mengatakan, terjadinya hal ini bermula saat pihaknya menerima laporan atau curhatan dari salah seorang warga berinisial SA (20) yang datang bersama kakaknya.

“Disini SA tidak terima atas unggahan TD di status whatsapp. Dimana TD membuat status whatsapp dengan menggunakan KTP milik SA dan memberikan keterangan bahwa SA telah meninggal dunia karena kecelakaan,” katanya.

Setelah dilakukan kroscek dan konfirmasi kepada yang bersangkutan, TD beralasan melakukan itu karena SA punya utang Rp 17 ribu saat belanja di tokonya dan meninggalkan KTP sebagai jaminannya. Namun utang tersebut sudah 5 hari belum dibayar juga.

“Kami kemudian memberikan pembinaan dan edukasi kepada TD bahwa yang dilakukannya tersebut melanggar Undang-Undang ITE yaitu menyebarkan hoaks. Ia juga kami membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada SA dan keluarganya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button