Obok-obok di Lima Wilayah Kalteng, BNNP Ringkus 17 Tersangka, Libatkan Oknum Polisi dan Narapidana

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dalam periode April-Mei 2025, tim gabungan BNNP Kalteng berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang tersebar di Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kabupaten Kapuas, dan Kota Palangka Raya.

Plt. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, pengungkapan ini hasil kerja keras dan kolaborasi lintas sektor.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan 17 tersangka dari lima wilayah berbeda di Kalteng,” ungkap Ruslan, Senin (26/5/2025).
Dengan rincian tersangka, yakni terdiri dari 14 pria dan 2 wanita. Untuknya status, 11 warga sipil dan 4 warga binaan pemasyarakatan (WBP), serta 1 oknum anggota Polri.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, baik itu berupa narkotika dan juga non-narkotika.
“Untuk barang bukti sabu-sabu itu berkisar 327 gram, Ekstasi sebanyak 7 butir pil berlogo C warna Pink dengan kondisi utuh dan sebagian sisa pemakaian. Sedangkan untuk non-narkotika berupa 17 unit handphone, beberapa timbangan digital seta uang tunai puluhan juta rupiah,” ungkapnya.
Kombes Pol Ruslan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, termasuk lembaga pemasyarakatan, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalteng.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah peringatan bagi para pelaku bahwa Kalimantan Tengah bukan tempat yang aman untuk bisnis narkoba,” tegasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN



