Hukum Dan Kriminal

Puluhan Miras Polosan Dari Empat THM Disita

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Puluhan minuman keras (miras) polosan dari empat tempat hiburan malam (THM) disita. Operasi dilakukan jajaran Bea Cukai Palangka Raya, Kamis (29/12/2022) lalu.

Dari kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan sedikit kepada 14 THM yang tersebar di Kota Cantik. Pemeriksaan untuk memastikan miras yang beredar terdaftar dan dilekati pita cukai.

Dari operasi yang digelar terhadap belasan THM tersebut, hasilnya ditemukan puluhan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati cukai untuk diamankan.

Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, mengatakan MMEA yang disita masuk dalam golongan B dan C yang mana pada pengemasannya memang diwajibkan dilekati pita cukai.

“Ada puluhan botol miras berbagai jenis golongan B dan C diamankan dari empat THM, karena tidak dilekati cukai maupun terindikasi menggunakan pita cukai palsu,” katanya, Jumat (30/12/2022).

Pemeriksaan dimaksudkan untuk mendukung ketertiban menjelang peringatan Tahun Baru 2023. Tindak lanjut dari barang yang diamankan tersebut akan diteliti secara administrasi guna pengembangan lebih lanjut.

Sedangkan minuman yang diduga menggunakan pita cukai palsu dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kalau terbukti palsu akan dimusnahkan dan THM akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button